Jumat, 25 Oktober 2024

Penyidik Kejagung Kaget Temukan Uang Hampir Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

 


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kejagung mengaku penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar. Mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.

"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," sambungnya

Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih. Kejagung juga menyita logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," ucap Qohar.

"Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.

Uang sebesar Rp 920 miliar ditemukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), dalam pengembangan penyidikan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang fantastis itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," sambungnya.

Qohar mengatakan Zarof mengaku menerima sejumlah uang dari tindakan kongkalikong perkara di Mahkamah Agung. Perbuatan sebagai makelar kasus itu diakui Zarof telah dilakukannya lebih dari 10 tahun silam.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.

Zarof ditangkap penyidik Kejagung di Bali pada Kamis (24/10). Dia awalnya diusut dalam keterlibatan permufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi Ronald Tannur.

Usai menangkap Zarof, penyidik Kejagung lalu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA itu di Jakarta. Hasil penggeledahan itu menemukan barang bukti uang hampir Rp 1 triliun.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," pungkas Qohar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan Perusahaan Pecat Pekerja Gen Z, Salah Satunya Kurang Motivasi

   Generasi Z yang lahir pada tahun 1997 hingga 2012 mulai memasuki dunia kerja. Namun belakangan ini, banyak berita tentang pemecatan peker...